Mbak ku Tersayang Nikah
Kamis 25 November 28, 2010 .Pengajian selamatan pun dilakukan agar acara esok hari lancar dan tanpa hambatan ..Meskipun Telat karena Ujian di malam hari …
aq tetap bisa menyusul acara inti (mangan mangan)
Jumat 26 November 28, 2010 adalah hari bersejarah bagi Mbak ku Susi Hartati ..
Setelah Semalaman Menemani Memasang Terop dan diselingi menonton “Harry Potter and Deathly Hallows” saatnya pagi hari menunggu acara Akad Nikah..
Bertepatan dengan pukul 10.00 Pengantin Pria Datang bersamaan dengan Penghulu dari KUA Kenjeran..
Acara Berlangsung Khidmat sambil Diselingi Guyonan oleh Penghulu ..
“Ayo wali wanita pengen e ya nopo? Di ijab I dewean nopo diserahno penghulu.. “”
“Walah Pengantin Pria Ngomonge ga siap .. yo wis kulo enteni nganti sampeyan siap nggih..”
“ lho lancer ngunu lho.. ta kiro urung siap .. “
Setelah sholat Jumat di Pondok Alfitrah, acara dilanjutkan dengan resepsi. Resepsi dimulai dengan ceremony penyambutan kedatangan tamu pengantin pria.
kemudian dilanjutkan dengan ceremony temu pengantin yang di iringi gending ‘kodok ngorek’ .
Kondisi depan terop yang dihiasi dengan blaketepe ( anyaman janur kuning) cukup memeriahkan setiap prosesi yang terjadi.
Seperti halnya dengan prosesi upacara injak telur. Disini melambangkan rasa hormat sang istri dan rasa sayang istri kepada suaminya.
Istri membersihkan kaki suaminya yang kotor, bisa diartikan saat suami pulang kerja dalam kondisi lelah dan kotor,
istri menyambut dengan senang dan menyediakan perlengkapan mandi
Esok hari , tepatnya hari sabtu 27 November 2010 , Kami berangkat ke mojokerto .. Suasana Mendung cukup mendinginkan suasana perjalanan dari Surabaya- Mojokerto ..
Ada beberapa pidato yang mendapatkan perhatian seiring dengan ceramah agama di Mojokerto …
Yaitu antara lain adanya 2 rangkuman
1. Suami bertanggung jawab semua biaya dan terlaksananya kebutuhan rumah tangga .. Mulai dari pangan, sandang dan papan ..
وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dgn cara yg ma’ruf.”
2. Istri memiliki tanggung jawab untuk patuh pada suami
“لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكَانَ نَوْلُهَا أَنْ تَفْعَلَ ”
“Jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk menyembah yang lain, aku akan memerintahkan istri untuk menyembah suaminya. Dan jika seandainya seorang suami memerintah istrinya untuk berpindah dari gunung merah ke gunung hitam atau sebaliknya dari gunung hitam ke gunung merah, maka ia wajib untuk melaksanakannya.”
No comments:
Post a Comment
Untuk komentar yang tidak sopan akan langsung dihapus oleh moderator